Janganlupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020. Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019 - Bisa memperoleh Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) adalah sebuah harapan yang selalu diidam-idamkan oleh para guru swasta di Indonesia.Agar bisa memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka.
14 Berapa batasan usia untuk mengikuti Inpassing JF WI? a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana; b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas; c. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) dalam jabatan terakhir bagi
GuruNon PNS (yang belum inpassing) belum bisa mengikuti proses Penyetaraan Jabatan Fungsional. 13. Guru yang sudah pensiun tidak dapat diproses Tunjangannya. 10. Tanggal Cuti (dari dan sampai) Semua Tunjangan. Guru yang mengambil cuti, tidak berhak menerima Tunjangannya untuk masa cuti yang diambil.
Pesertasergur dengan pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan: Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikasi pendidik; Memiliki NUPTK; Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi minimal memiliki izin penyelenggaraan; Memiliki status sebagai Guru Tetap (GT) yang
diberhentikandengan mendapat hak kepegawaian apabila: (a) tidak dapat disalurkan pada instansi lain, (b) belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, (c) masa kerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun. Jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia
BERITANASIONAL PASUNDANNEWS.COM - Guru PPPK bisa mendapatkan dana pensiun setelah purna tugas. Dalam beberapa waktu terakhir wacana tersebut muncul. Namun apakah benar ASN dengan status PPPK bisa mendapatkan dana pensiun? Status PPPK sendiri sebenarnya memang tidak berbeda jauh dengan PNS. Kedua aparatur sipil negara ini sama-sama bekerja untuk pemerintah. Mendapatkan jatah gaji dari
Tunjangansertifikasi untuk guru non PNS adalah hal yang sangat di idam - idamkan bagi semua guru yang mengajar disekolah swasta karena dengan adanya inpassing seorang guru yang mengajar disekolah swasta juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang akan didapatkannya setelah lulus berbagai adminitrasi dan persyaratan yang dibuat oleh pemerintah pusat, untuk mendapatkan tunjangan
SertifikasiDan Inpassing 2021 - Sertifikasi adalah sebuah penetapan yang diberikan oleh pemerintah untuk profesi keguruan dengan persyaratan test guna memenuhi standart kompetensi yang ada. Dalam meninjau apa saja persyaratan calon peserta sertifikasi Jabaan Pim Memperhatikan persyaratan calon peserta sertifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Bagi guru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing," ujar Unifah. Unifah juga mengatakan PGRI berharap pemda memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN Daerah sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan memohon Kemendikbudristek revisi
Padakesempatan kali ini kami bagikan informasi mengenai pedoman serta persyaratan yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ( GBPNS ) pada tahun 2017. Adapun Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah sebagai berikut: 1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi; 2.
Kaitanantara Serdos dengan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS — In evaluasi-ps-dikti@yahoogroups.com, Yulixxx wrote: > Yth. Ibu Fitri > Assalamu'alaikum wr wb. > > Semoga Ibu Fitri selalu sehat dan selalu mendapatkan hidayah sehingga terus dapat memberikan pencerahan kepada kami semua dosen PTS.
BerdasarkanPP No.11 Tahun 2017 batas pensiun jabatan fungsional Penilik disesuian berdasarkan jenjang jabatan penilik. Dalam Pemenpan 26 tahun 2016 pasal 1 ayat 9 yang dimaksud Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional Penilik kepada Direktorat
DaruratKekurangan Guru. Padahal saat ini Indonesia mengalami darurat kekurangan guru. Hal ini dapat dilihat berdasarkan data yang pernah dirilis dalam RDP Komisi X DPR dengan Kemendikbudristek 2021 bahwa jumlah guru saat ini berjumlah 2.735.784 dengan persebaran 1.226.460 merupakan guru PNS dan 1.509.324 bukan merupakan guru PNS.
Mediainformasi untuk guru dan dunia pendidikan. Soft skill sering diartikan sebagai keterampilan interpersonal yang dibutuhkan untuk berinteraksi dengan orang lain seperti komunikasi, leadership, networking,
yangdid udukinya (menjelang akan menjalani masa pensiun, contoh: pensiun pada akhir bulan Juli 2015,maka TMT 1 Juli 2015 dapat diangkat menjadi Dosen) Pembina Utama (IV/e) 58 tahun, untuk jenjang Asisten Ahli 60 tahun, untuk jenjang Lektor & Lektor Kepala 70 tahun, untuk jenjang Guru Besar Kemenristek & Dikti 3.
zNErsLy. Program Inpassing Guru adalah sebuah program yang bertujuan untuk menyelaraskan posisi guru non-PNS dengan guru PNS, yang dibuktikan dengan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS GBPNS dan Angka yang menerima Inpassing/penyetaraan menerima tunjangan bulanan yang sama dengan guru PNS. Gaji yang diterima dibedakan menurut golongan masing-masing guru dengan mengacu pada perhitungan angka kredit jabatan dan pangkat yang disandang guru selama aktif Guru inpassing diadakan setiap tahun, tetapi waktunya tidak tentu. Oleh karena itu, guru diharapkan proaktif mencari informasi terkait pelaksanaan program inpassing guru. Tujuannya agar para guru mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan jadwal, persyaratan, dan mekanisme Lengkap Pemberkasan Inpassing Guru Download kesetaraan jabatan, pangkat/golongan GBPNS UNDUH DISINIDownload Juknis Pyetaraan Guru Bukan PNS UNDUH DISINIDownload Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah Untuk Inpassing UNDUH DISINIDownload Surat Keterangan PTK Untuk Inpassing UNDUH DISINIContoh surat pengajuan Permohonan Penerbitan SK Bupati UNDUH DISINI Anda dapat mengecek Kriteria dan Syarat Inpassing guru dengan klik disiniPanduan Pendaftaran Program Inpassing guru secara offline Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS dahulu inpassing dalam map berwarna merah untuk Jenjang SD, atau biru untuk jenjang SMP. Satu map untuk satu orang pengusulCetak LIP Lembar Identitas Pengusul pada informasi PTK ini dan tempel pada Cover Map di halaman depan. CEK LIP DISINI Tempatkan Map dalam amplop tertutup dan kirimkan ke alamat berikutMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikas Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013 Dengan mencantumkan kode pada pojok kanan atas Pendaftaran Program Inpassing guru secara onlineGuru harus menunjukkan bahwa guru yang mendaftar bukan guru PNS atau dikenal sebagai GBPNS dan memenuhi persyaratan berdasarkan Dароdіkdаѕ dan akan diberikan nomor urut. Nantinya informasi ini akan diumumkan di laman httр// bapak/ibu guru yang namanya sudah dіumumkаn di Tahap 1, guru bisa menyiapkan bеrkаѕ реrѕуаrаtаn prosedur pendaftaran online, kepala sekolah bertugas untuk memeriksa ketersediaan serta keabsahan atau membuatkan surat pengantar. Selain itu, tugas kepala sekolah adalah mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Mеntеrі Pendidikan dаn Kеbudауааn. Pengiriman dokumen ini dikirimkan untuk tujuan реnguѕulаn GBPNS yang mengajar pada sekolah-sekolah Indonesia di luar negeri, kераlа sekolah dараt mеnуаmраіkаn kеlеngkараn dan keabsahan bеrkаѕ persyaratan аdmіnіѕtrаѕі kераdа Kераlа Perwakilan Rерublіk Indonesia уаng berada dі luar mengirimkan dokumen administrasi, Anda harus melampirkan lampiran berupa lembar identitas kеѕеtаrааn jаbаtаn dаn раngkаt GBPNS. Anda dapat mencetak lampiran melalui lеmbаr trаnѕkrір dаtа. Infо tеntаng GTK atau nоmоr induk bаgі tеnаgа kependidikan dараt diakses dengan IP adress atau аtаu dаn terakhir dalam pendaftaran inpassing online adalah verifikasi tеntаng kelengkapan dan kеаbѕаhаn bеrkаѕ persyaratan yang dіkіrіm oleh kераlа ѕеkоlаh yang akan dilakukan oleh Dіrеktоrаt Pеmbіnааn kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya. Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sejak tahun 2016 telah dibuka lagi masa "inpassing"/penyesuasian untuk pustakawan. Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Artinya Permenpan dan RB tersebut membuka peluang bagi PNS yang selama ini menduduki jabatan pelaksana, struktural, apabila memenuhi syarat dan ketentuan dapat beralih menduduki jabatan fungsional dengan inpassing/penyesuaian. Jabatan fungsional yang dimaksud meliputi pustakawan, peneliti, pranata komputer, arsiparis, penuluh pertanian, jaksa, dokter, widyaswara dan lain-lain yang jumlahnya di Indonesia sudah ada 129 Permenpan RB Tahun 2016 dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat PNS yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2016. Tentunya ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi PNS dan pemerintah, mengingat jabatan fungsional di lembaga dan/kementerian semakin menyusut karena pensiun dan formasi untuk jabatan fungsional yang diusulkan dan disetujui relatif sedikit. Padahal jabatan fungsional sebagai sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tidak ada jabatan fungsional yang "instan", ada ilmunya secara spesifik. Jabatan fungsional juga bukan sebagai wahana berlabuh para "kutu loncat", setelah menjelang masuk batas usia pensiun BUP, meloncat ke fungsional agar pensiunnya dapat diperpanjang sampai 5 tahun dari 60 menjadi 65 tahun.Pustakawan sebagai salah satu jenis jabatan fungsional yang dapat inpassing sesuai dengan Permenpan RB tahun 2016 tersebut. Program ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan pada PNS yang mempunyai minat dan memilih jabatan fungsional dari pelaksana dan struktural. Tentunya yang mendudukan jabatan struktural harus merelakan posisinya ditempati orang lain, dengan segala konsekwensinya tidak mendapat tunjanga struktural tetapi tunjangan fungsional. Untuk naik jabatan/pangkat harus mengumpulkan angka kredit, dan mempunyai karya tulis yang dapat dinilaikan. Jadi mau tidak mau harus menulis, apalagi yang jabatan/pangkatnya sudah madya menuju utama, harus mempunyai konsep, penelitian yang bersifat nasional, dan menulis di artikel ilmiah hasil penelitian di jurnal terakreditasi nasional/internasional. Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga pembina perpustakaan dan pustakawan di Indonesia menyambut baik, mengingat jumlah pustakawan di Indonesia masih sedikit, baru 3400 orang data Perpusnas RI, 2018, Hal ini masih sedikit bila dibanding dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 265 juta orang. Sedang jumlah perpustakaan sebanyak terdiri dari perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum, dan perpustakaan khusus, sehingga masih diperlukan Pustakawan sebanyak orang Rencana Strategis Perpusnas 2015-2019 yang tersebar di wilayah Indonesia. Momentum terbitnya Permenpan RB Tahun 2016 sangat tepat untuk memenuhi kekurangan jumlah Pustakawan di Indonesia. Oleh karena itu Perpustakaan Nasional RI mengeluarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing. Ketentuan ini sebagai petunjuk pelaksanaan juklak sekaligus petunjuk teknik juknis untuk mengangkat PNS menjadi pustakawan melalui inpassing/penyesuaian. Makna penyesuaian/inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang dalam jangka waktu tertentu dari Desember 2016 - Desember 2018.Dalam inpassing ini meliputi jabatan fungsional keterampilan dan keahlian. Untuk jabatan keterampilan, mempunyai ijazah paling rendah SLTA atau sederajat/Diploma I/Diploma II/Diploma III, mempunyai pengalaman 2 dua tahun di bidang fungsional yang akan diduduki, lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki, nilai prestasi kerja baik, dan usia maksimum 3 tiga tahun sebelum batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana, serta 2 dua tahun sebelum batas usia pensiun BUP bagi administrator dan pengawas. Keahlian syarat minimum Diploma IV/S1, ujian kompetensi, usia maksimum untuk 1 satu sebelum BUP bagi yang akan menduduki jabatan ahli ini juga memberi kesempatan bagi PNS yang sudah dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 lima tahun tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat yang lebih tinggi. Artinya bagi pustakawan yang sudah diberhentikan sementara, dan belum mendapat Surat Keputusan berhenti tetap bila sudah 6 tahun, status jabatan fungsional pustakawan dapat diaktifkan kembali. Ini kesempatan emas bagi pustakawan, bila masih mempunyai pilihan menduduki jabatan fungsional pustakawan. Inpassing untuk pustakawan ini pernah dilaksanakan pada tahun 1988 sampai 1990, waktu itu belum ada/belum banyak lulusan ilmu perpustakaan. Akibatnya menjadi pustakawan karena inpassing, namun penulis menjadi pustakawan bukan karena inpassing tetapi menggunakan ijasah S1 jurusan ilmu perpustakaan JIP dari Fakultas Ilmu Budaya FIB Universitas Indonesia maaf bukan untuk sombong, terima kasih untuk dosen-dosen JIP-FIB UI.Yogyakarta, 18 September 2018 Pukul Lihat Worklife Selengkapnya
Cara Pendaftaran Inpassing Online – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang membahas tentang tata cara pendaftaran inpassing online terbaru tahun artikel ini juga akan memberikan uraian langkah – langkah serta penjelasan tentang cara untuk melakukan pendaftaran inpassing online terbaru tahun 2022 yang dapat anda lihat pada artikel kami kali juga SK Inpassing Kemenag Guru Non PNSNamun sebelum masuk ke tahap cara untuk melakukan pendaftaran inpassing online terbaru 2022, ada baiknya jika kita memahami terlebih dahulu apa itu program guru Program Guru Inpassing Prorgram guru inpassing merupakan program yang dibuat oleh dinas pendidikan dengan tujuan untuk menyetarakan jabatan guru non PNS dengan guru PNS dengan melihat kualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik yang seorang pendidik atau guru yang mendapatkan inpassing maka tunjangan yang didapatkan akan setara atau sama dengan guru yang sudah PNS. Tunjangan yang didapat dibedakan berdasarkan golongan guru masing – masing yakin dengan mengacu pada perhitungan angka kredit jabatan yang dimiliki serta pangkat guru selama aktif dalam kegiatan juga Cara Cek Info GTK 2022 BSU Guru HonorerProgram guru inpassing ini dilaksanakan setiap tahun dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal ini menyebabkan guru dituntut untuk aktif mencari informasi terbaru seputar program inpassing guru agar dapat mengetahui kapan jadwal dilaksnakannya serta syarat dan mekanisme pelaksanaan program inpassing bagimana cara untuk melakukan pendaftaran program inpassing guru secara online? Mari kita simak penjelasan berikut juga Cara Mendapatkan Nomor UKG Bagi Guru BaruCara Pendaftaran Online Program Inpassing GuruSebelum melakukan pendaftaran online pada program inpassing guru, silahkan perhatikan petunjuk SingkatSilahkan menyiapkan berkas – berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Inpassing yang sekarang menjadi GBPNS atau Kesetaraan Jabatan dan Pangkat. Masukkan dalam map berwarna merah untuk jenjang SD dan map berwarna biru untuk jenjang SMP. Satu map hanya diisi oleh satu orang pengusul LIP atau Lembar Indentitas Pengusul dalam info PTK lalu tempelkan pada bagian depan atau cover map ke dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat di bawah iniMenteri Pendidikan dan Direktur Pembinaan PTK Dikdas,Ditjen Dikas KemdikbudPO BOX 1316 JKS 12013Dengan mencantumkan kode pada pojok kanan atas juga Tugas Tambahan Guru Sesuai DapodikBerikut cara melakukan pendaftaran online dengan uraian langkah – langkah berikut ini1 Langkah PertamaHarus benar – benar dipastikan bahwa yang mendaftar adalah guru bukan PNS atau GBPNS yang telah memenuhi syarat Dapodikdas dan akan diberi nomor urut yang nantinya akan diumumkan melalui laman Langkah KeduaBagi bapak atau ibu guru yang namanya telah diumumkan di tahap 1, maka bisa mempersiapkan berkas persyaratan administrasi yang akan dilaksanakan setelahnya.3 Langkah KetigaDalam melaksanakan pendaftaran program inpassing online, kepala sekolah memiliki tugas untuk memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan guru bukan PNS atau dengan membuatkan surat pengantar. Alalu apabila berkas sudah diverifikasi kepala sekolah bertugas untuk mengirimkannnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.4 Langkah KeempatApabila ada GBPNS yang bertugas atau mengajar di luar negeri maka berkas administrasi dan keabsahan dapat dikirim oleh kepala sekolah kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.5 Langkah KelimaSaat mengirimkan berkas administrasi harus diberi lampiran berupa lembar identitas dari pengusul kesetaraan jabatan serta pangkat GBPNS. Lampiran tersebut dapat dicetak melalui lembar transkrip data. Info tentang GTK atau nomor induk pendidik dan tenaga kependidikan dapat diakses dengan IP adress 8081 atau 8082 atau 8083 dan lain sebagainya.6 Langkah KeenamLangkah terakhir adalah Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi tentang kelengkapan serta keabsahan berkas persyaratan yang dikirim oleh kepala langkah – langkah pendaftaran inpassing guru online terbaru yang disertai dengan penjelasan – penjelasan sebagai juga Cara Mengisi JJM Jumlah Jam Mengajar Guru SDCatatan Berkas akan diproses apabila berkas disertai dengan print out nomor berkas yang telah dsediakan berdasarkan kriteria yang telah diberikanPemberian nomor pada berkas dilakukan secara bertahap dengan tujuan untuk memudahkan proses penilaian serta penataan arsip berkasTentunya banyak dari kalian yang sudah lancar dan memahami cara untuk mendaftar secara online pada program inpassing guru bukan bagi kalian yang masih merasa bingung, kami harap penjelasan yang telah kami sampaikan bisa juga Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru 2021/2022Demikian rangkaian informasi tentang cara pendaftaran inpassing online terbaru tahun 2022 disertai dengan langkah – langkahnya. Semoga artikel kami kali ini bisa mempermudah kalian dalam memahaminya. AdvertisementScroll to Continue With Content
Bagi seorang pendidik atau guru yang mendapatkan inpassing maka tunjangan yang didapatkan akan setara atau sama dengan guru yang sudah PNS. Tunjangan yang didapat dibedakan berdasarkan golongan guru masing – masing yakin dengan mengacu pada perhitungan angka kredit jabatan yang dimiliki serta pangkat guru selama aktif dalam kegiatan mengajar. Program guru inpassing ini dilaksanakan setiap tahun dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal ini menyebabkan guru dituntut untuk aktif mencari informasi terbaru seputar program inpassing guru agar dapat mengetahui kapan jadwal dilaksnakannya serta syarat dan mekanisme pelaksanaan program inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 26 Tahun ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi sebagaimana diatur dalam Permenpan RB No. 26 Tahun 2016 pasal 2, yaituPNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan Fungsional yang akan yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 lima tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikutJabatan Fungsional Keterampilan1 berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;2 pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; 3 memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 dua tahun;4 mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;5 nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir; dan6 usia paling tinggi a. 3 tiga tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. b. 2 dua tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Jabatan Fungsional Keahlian1 berijazah paling rendah strata satu S-1/Diploma IV D-IV atau berijazah paling rendah strata dua S2 atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;2 pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;3 memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 dua tahun;4 mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;5 nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir; dan 6 usia paling tinggi a. 3 tiga tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. b. 2 dua tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. c. 1 satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya. d. 1 satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi PembinaUntuk File Lengkapnya Tentang Permenpan RB No. 26 Tahun 2016 pasal 2 bisa di unduh pada Link di bawah iniUNDUHJika anda ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru dan Info pelatihan gratis, silahkan untuk simpan dan chat pada nomor admin 085865988163 Lawu Arunawang. Silahkan ikuti Sosial media kami Dapatkan update artikel terbaru seputar Pendidikan dan informasi kegiatan gratis setiap hari dari Silahkan ikuti Grup Info Webinar Pendidikan dengan klik link kemudian gabung pada salah satu grup. Anda juga dapat simpan nomor admin untuk informasi terbaru Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram
guru inpassing dapat pensiun