Dimakruhkan sujud pada haa-il (penghalang) yang bersambung dengan orang yang shalat seperti sujud pada pakaiannya, ujung imamahnya, ujung penutup kepalanya, kecuali ada hajat seperti cuaca panas. Berikut keterangan lengkap sujud dalam madzhab Syafii yang diambil dari Safinah An-Naja dan Nail Ar-Raja'.
Tata cara sujud tilawah dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Para ulama bersepakat bahwa sujud tilâwah cukup dengan sekali sujud. 2. Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat. 3. Berdasarkan pendapat yang paling kuat, sujud tilâwah tidak disyari'atkan takbîratul ihrâm sebelumnya dan juga tidak disyari'atkan salam setelahnya.
Orang yang shalat sendirian (munfarid) disunnahkan sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah. Namun, orang yang shalat tidaklah disyariatkan sujud tilawah jika yang membaca adalah orang lain yang sedang shalat. Sujud tilawah disunnahkan untuk imam sebagaimana munfarid. Jika imam melakukan sujud tilawah, hendaklah makmum juga melakukan sujud
G99hUS.
cara sujud tilawah rumaysho